Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Keberadaan Posko Check Point perbatasan Aceh – Sumut tepatnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi ditutup seminggu lalu.
Sebelumnya Posko Check Point tersebut dibentuk atas perintah dan kebijakan dari Gubernur Aceh sesuai suratnya bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 04 Agustus 2020 dengan bantuan anggaran dari Provinsi.
Sementara keberadaannya bertujuan untuk pemeriksaan dan pengetatan Penjagaan Perbatasan dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Aceh khususnya Aceh Tamiang.
Dari Informasi yang dihimpun mediaaceh.co.id penutupan Posko Check Point tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn selaku Ketua dalam Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh dengan Nomor : 440/5968 pada 08 Desember 2020.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, Rabu, 16 Desember 2020 membenarkan penutupan secara resmi Posko Check Point yang berada di perbatasan Aceh Tamiang – Sumut.
“Iya bener, pada tanggal 8 Desember 2020 kemarin Bapak Bupati sudah mengajukan surat resmi ke Gubernur Aceh untuk penutupan posko tersebut,” jelas Devi.



