Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH, MH yang dikonfirmasi Kabar Tamiang pada Jumat (19/3/2021) di ruang kerjanya mengatakan, Plt Kabag Barjas, Haroun sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara.
“Haroun sudah kita periksa sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada hari Selasa (16/3/2021) selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis (18/3/2021) selama tiga jam dari pukul 14.00 -17.00 WIB,” jelas Reza Rahim.
Reza menjelaskan, selain memeriksa Plt Kabag Barjas, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi seperti kontraktor pelaksana (PT. Fanasha Cemerlang Bersama), Plt Kadis PUPR Mix Donall sebagai Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas dan Pokja ULP sebanyak 4 orang. Setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya terus membedah kasus ini.
“Sabtu kemarin kami melakukan cek lapangan bersama ahli fisik dan setelah itu, baru dihitung potensi kerugian negaranya,” ujar Reza Rahim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke tingkat penyidikan.



