“Misalnya kita menyebutkan bahwa ini merupakan perkara khusus dengan aktor-aktor yang khusus pula, maka Kejari Aceh Tamiang harus berani mengambil suatu inisiatif dengan melakukan penegakan hukum secara kolektif,” tutur Askhalani.
Kata Askhalani, dalam kasus ini jangan hanya, menyasar pelaku tingkat bawah. Sebagai contoh, menurut Askhalani, jangan hanya PNS saja yang disasar, atau seperti Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sementara aktor-aktor yang lain yang masuk dalam siklus perkara harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.
“Namun saya tidak tahu apakah perkara ini mempunyai relevansi dengan pimpinan daerah, atau keluarga dari pimpinan daerah,” ujar Askhalani menambahkan.
Karena itu (pemeriksaan kasus) menjadi materi yang penting, maka GeRAK kata Askhalani, juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi penanganan perkara. Hal ini perlu dilakukan agar Kejati bisa melakukan pendalaman materi.
“Dari pengalaman kami, dari beberapa penanganan perkara di daerah, yang menjadi korban hanyalah pengawai Negeri Sipil (PNS) saja. Betul memang, mereka mengetahui detail perkara itu. Tapi jangan lupa bahwa ada aktor aktor-aktor lain di luar itu,” ungkapnya.



