Sekali lagi disampaikan bahwa Kejari Aceh Tamiang harus melakukan penanganan hukum tanpa pandang bulu. Mereka harus melihat kasus ini secara detail, munculnya perkara ini.
Selain itu menurut Askhal, GeRAK juga ingin, aktor-aktor yang memanfaatkan jabatan dan relasi atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek ini harus disasar, jangan dipilih-pilih.
“Istilahnya tebang pilih. Seharusnya mereka yang diluar dan menyebabkan perkara pidana, maka dia yang harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Askhalani juga dalam wawancara dengan wartawan menduga perkara ini melibatkan oknum dari lingkaran penguasa di daerah. Karena menurutnya, tidak mungkin gamblang seperti ini.
Dimana dilakukan suatu pekerjaan dengan menimbulkan dugaan yang sangat sistemik seperti ini. “Kita juga ingin melihat keberanian Kejari untuk melihat aliran dana dari perkara tersebut kemana saja,” ujarnya.
Aliran dana ini tentu saja melibatkan pihak lain. Maka Askhalani menyarankan agar dalam hal ini dilibatkan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan menelusuri arus transaksi keuangan dan diberi kepada siapa saja.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas pada Setdakab dan sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara tahun 2019 mencapai Rp 6,6 miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.



