Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M, KPK Kembali Panggil Eks Sekretaris MA

Selasa, 7 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi sebenarnya berstatus tersangka dalam kasus ini namun, kali ini dipanggil sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

KPK juga memanggil dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang ini dipanggil dalam status sebagai saksi untuk Nurhadi.

BACA JUGA...  Usai Menanam Pohon di Gampong Ie Meule Kapolres Sabang Bersama PJU dan Personel Ngopi Bareng

Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain diantaranya Sekretaris PT Agama Medan, Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro, dan seorang PNS atas nama Bahrain Lubis. Ketiga orang itu dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.

Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto. Dalam dua pemanggilan sebelumnya ketiga orang tersebut tidak hadir di KPK.

BACA JUGA...  Jaga Keutuhan Bangsa, Praktisi Pers: Jangan Sebar Kebencian!

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA...  Resmi Ditutup, Wisatawan Malaysia Terkesan dengan Aceh Ramfest

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.(deco)

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB