ACEH TIMUR | MA — Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, honor atau gaji mereka yang menjadi hak sebagai penyelenggara teknis di tingkat desa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 belum juga dibayarkan hingga kini. Karena merasa diperlakukan secara tidak adil, perwakilan PPS Aceh Timur akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh pada Jumat, 19 Juli 2025.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPS Aceh Timur, Sultan Ayatullah, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menurutnya, pihaknya sudah mencoba berbagai upaya persuasif, termasuk berdiskusi langsung dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Namun, hingga kini belum ada titik terang atau kepastian hukum mengenai pembayaran honor yang menjadi hak mereka.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan pihak KIP Aceh Timur. Tapi hasilnya nihil, tidak ada penjelasan yang konkret tentang kapan hak kami akan dibayar. Karena itu, kami memutuskan menempuh jalur lain dengan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM,” ujar Sultan.
Ia menduga keterlambatan pembayaran honor PPS ini bukan hanya disebabkan oleh alasan kekurangan anggaran sebagaimana disampaikan KIP Aceh Timur kepada sejumlah media. Sultan menduga kuat adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum-oknum di internal KIP Aceh Timur.




