Forkab Tuding Tiyong Tidak Pernah Hadiri Rapat Paripurna Tahun 2018

Banda Aceh (ADC)- Organisasi masyarakat Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh menyebutkan, kalau salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong, tidak pernah sekalipun menghadiri rapat Badan anggaran (Banggar) selama tahun 2018.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mengungkapkan, berdasarkan data dan investigasi yang mereka lakukan, dari 47 kali rapat paripurna DPRA tahun 2018, Tiyong tidak pernah sekali pun ikut menghadiri rapat paripurna selama tahun tersebut.

“Kalau kita persentasekan, tingkat kehadiran Tiyong di rapat paripurna nol persen, selama tahun 2018,” kata Polem Muda, kepada media ini, Selasa 6 Agustus 2019 di Banda Aceh. 

BACA JUGA...  BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja

Polem sapaan akrab Polem Muda Ahmad Yani juga mengatakan, pihaknya memiliki bukti lengkap terkait kehadirian Tiyong dalam rapat paripurna. Bahkan, Polem berencana akan melaporkan Tiyong ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kami akan laporkan Tiyong ke MKD, bukti-bukti terkait hal tersebut sudah lengkap, termasuk absen kehadiran,” ungkapnya.

Menurutnya, Tiyong sudah melanggar tata tertib DPRA nomor 1 tahun 2016, dimana pada pasal 35, ayat 1 terkait anggota DPRA diberhentikan antar waktu, (a) karena meninggal dunia, (b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan (c) diberhentikan.

BACA JUGA...  Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Prajurit, Tim dari Seskoad Turun Ke Kodim 0101/BS

Selanjutnya Polem menjelaskan, anggota DPRA diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, huruf c apabila salah satunya adalah, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRA yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah.

“Kemudian pada pasal 37 ayat (1), juga dijelaskan mekanisme pemberhentian anggota DPRA, salah satunya tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Sedangkan Tiyong bukan lagi enam kali, tapi sudah lebih,” ujar Polem.

BACA JUGA...  Proyek Taman Baca SD Negeri 7 Aceh Timur Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Diduga Bermasalah

Lanjut Polem menambahkan, pada Peraturan DPRA nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik pada bagian kelima kewajiban pasal 7 dimana anggota mempunyai kewajiban, salah satunya menaati tata tertib dan kode etik.

“Pertanyaanya, ada apa dengan Tiyong yang tidak hadir rapat paripurna enam kali berturut-turut, apakah itu menaati tatib dan kode etik. Makanya dengan bukti-bukti ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan Tiyong ke MKD,” ujar Polem yang juga merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Ahmad Fadil)