Fitriadi Ketua Komisi 4: Selesaikan Pembayaran Pesangon Eks Karyawan PT. SS dan PT. MPR Coorporate

Ftriadi, Ketua Komis 4 DPRK Aceh Tamiang

Fitriadi Ketua Komisi 4: Selesaikan Pembayaran Pesangon Eks Karyawan PT. SS dan PT. MPR Coorporate

KUALASIMPANG (MA) – Fitriadi, Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang minta kepada PT. SS (PT. MPR Coorpirate) setelah dinyatakan pailit oleh Kurator Wilayah Sumatera Utara, selesaikan pembayaran pesangon 27 orang eks karyawan yang dipensiunkan, sampai saat ini belum terselesaikan.

BACA JUGA...  Jelang Pemungutan, Polres Aceh Selatan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Padahal, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 beberapa waktu lalu, pihak manajemen perusahaan sepakat menyelesaikan pembayaran uang eks karyawan PT. SS dan MPR Coorporate secepatnya diselesaikan.

Fitriadi mendesak, agar secepatnya masalah tersebut diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan dimaksud dan tidak mengulur-ulur waktu lagi. Sebab apa yang di tuntut oleh eks karyawan perusahaan, memang hak mereka.

BACA JUGA...  Pedagang Kantin Sekolah Cabuli 3 Siswi SD di Pedalaman Aceh Utara

Demikian ditegaskan Fitriadi seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 11 Mei 2023 di Karang Baru. Kata Dia; eks karyawan merasa dipermainkan oleh manajemen perusahaan, sebab uang pesangon mereka tak kunjung selesai pembayarannya.

“Kita sudah ingatkan pihak manajemen perusahaan, agar masalah uang pesangon sebanyak 27 orang eks karyawan yang dipensiunkan oleh perusahaan agar segera diselesaikan, jika tidak diselesaikan, pihak Komisi 4 DPRK Aceh Tamiang akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.