TAPAKTUAN (MA) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mendapat apresiasi dari tim evaluator Kemendagri atas kinerja triwulan I sebagai Penjabat (Pj).
Berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.14/2609/IJ tanggal 26 Oktober 2023 prihal jadwal pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah, yang berlangsung di Aula Lantai VIII Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (16/1).
Seusai pelaksanaan evaluasi, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota, khususnya pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota.
Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek atau indikator bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang telah dilaksanakan penjabat kepala daerah selama tiga bulan terakhir.




