Evaluator Kemendagri Apresiasi  Kinerja Triwulan I Pj. Bupati Aceh Selatan

Selasa, 16 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menyalami tim evaluator kinerja tiga bulan pertama tugas Pj. Bupati Aceh Selatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, (16/1).(poto/mediaceh.co.id/istimewa).

Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menyalami tim evaluator kinerja tiga bulan pertama tugas Pj. Bupati Aceh Selatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, (16/1).(poto/mediaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mendapat apresiasi dari tim evaluator Kemendagri atas kinerja triwulan I sebagai  Penjabat (Pj).

Berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.14/2609/IJ tanggal 26 Oktober 2023 prihal jadwal pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah, yang berlangsung di Aula Lantai VIII Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (16/1).

BACA JUGA...  Prof Azyumardi Azra: Hadapi Tantangan Besar, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Seusai pelaksanaan evaluasi, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma,  menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota, khususnya pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota.

BACA JUGA...  Nasir Djamil Datangi Mahkamah Syar'iyah Jantho, Ada Apa?

Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek atau indikator bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang telah dilaksanakan penjabat kepala daerah selama tiga bulan terakhir.

Berita Terkait

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB