BANDA ACEH (MA) – Menanggapi rencana “Tim Om Bus Tetap Gugat ke MK,” tentu itu hak siapapun dengan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku, kata Tarmizi Age (Eks Denmark), pada media lewat siaran persnya, Jum’at (6/12/2024).
“Namun sebagai orang Aceh saya menyarankan agar Pilkada Aceh cukup diselesaikan di Aceh saja,” Tarmizi Age.
Di Aceh memiliki semua perangkat pemilu sebagaimana di daerah lain, seperti KIP (KPU), Bawaslu, Gakkumdu dan lain – lain, ujarnya.
“Dalam Pilkada semua pihak terlibat sudah diatur mekanismenya masing – masing, dengan itu harapan saya sebagai rakyat Aceh yang pernah lama menetap di Denmark “Pilkada Aceh Cukup diselesaikan di Aceh saja”. Ulang Tarmizi Age, lagi.
Langkah membawa perkara Pilkada Aceh ke MK, katanya, bisa saja menguras banyak tenaga, fikiran dan bisa saja dibutuhkan banyak dana. “Maka saya kira dengan menyelesaikan di Aceh semuanya akan baik – baik saja,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, usai pleno selesai tingkat pemerintah Aceh, KIP akan mengumumkan siapa suara terbanyak dan akan menjadi pemenang dalam pilkada 2024 ini.
Para pihak harus menerima dengan berbesar hati kalah atau menang hasil pleno KIP yang sudah disahkan, karena pleno tersebut tentu sudah dilakukan secara berjenjang sesuai aturan dan mekanisme yang ada.




