Edukasi Konsumen dalam Rangka Peningkatan Pemahaman Sektor Pembiayaan

Kamis, 16 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemateri berphoto bersama dengan Sekretaris Disdagperinkop UKM Aceh Selatan Kusaifuddin, S. PD setelah acara.

Para pemateri berphoto bersama dengan Sekretaris Disdagperinkop UKM Aceh Selatan Kusaifuddin, S. PD setelah acara.

TAPAKTUAN (MA) – Edukasi dan sosialisasi peningkatan pemahaman sektor pembiayaan konsumen menjadi penting bagi para pihak penerima dan pemberi pembiayaan agar mampu mengurangi resiko antara kedua belah pihak.

Acara itu dilaksanakan Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Aceh,
dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM diwakili Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kusaifuddin, S. PD, di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamus, (16/2).

Dalam sambutannya, Kusaifuddin, mengatakan, pemahaman atas pembiayaan menjadi penting  bagi masyarakat,  terutama terhadap penyelenggara keuangan dan kemampuan penerima pembiayaan.

BACA JUGA...  17 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTB Indonesia

“Diharapkan dengan adanya edukasi ini, masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya selalu penerima pembiayaan sehingga  dapat pula memahami kebutuhan yang akan didanainya,” katanya

Sedangkan para pemateri yang hadir dalam sosialisasi dan edukasi itu yakni.
Riyan Novrian, SE, Ak, M. Si, CA yang menyinggung melebarnya tugas dan kewenangan OJK  ke depan dalam peran OJK akan mengawasi bidang koperasi.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya bidang otorisasi OJK, diharapkan SDM OJK juga ditambah,” katanya.

BACA JUGA...  Nasir Djamil Tanggapi Kasus Wartawan di Sabang, Langkah Hukum oleh Polisi Sudah Tepat

Berkaitan dengan kewenangan OJK, menurut Rian, lembaga ini akan mengatur, mengawasi dan melindungi pihak yang berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011, tentang otoritas jasa keuangan.

Ada dua tindakan yang akan dilakukan oleh OJK yakni preventif dan kuratif.

Selain dia, sedikitnya, ada dua  pemateri lain  yang menyampaikan materi yakni  Rismawati, SH, M. Hum tentang hak konsumen dalam transaksi pembiayaan dan kewajiban lembaga finance dalam kontrak pembiayaan konsumen dan Rosalia Indah, ST. MM (Kasie Pemberdayaan Konsumen Kebijakan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh)  dengan judul pemberdayaan konsumen kebijakan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA...  Satlantas Polres Asel Gelar Ops Patuh Simpatik, Mengutamakan Edukasi 

Laporan panitia Nuraini, SE  kegiatan edukasi itu diikuti sejumlah lima puluh peserta terdiri dari pelaku usaha, masyarakat dan pengelola jasa keuangan dan dikoordinir oleh Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Aceh Selatan Armahdi Mahzar, SE.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA
Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh
Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:37 WIB

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WIB

Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Kamis, 24 September 2026 - 17:36 WIB

Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 September 2026 - 17:58 WIB

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, foto/mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:37 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:16 WIB

PEMERINTAHAN

Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:36 WIB