Edukasi Konsumen dalam Rangka Peningkatan Pemahaman Sektor Pembiayaan

Para pemateri berphoto bersama dengan Sekretaris Disdagperinkop UKM Aceh Selatan Kusaifuddin, S. PD setelah acara.

TAPAKTUAN (MA) Edukasi dan sosialisasi peningkatan pemahaman sektor pembiayaan konsumen menjadi penting bagi para pihak penerima dan pemberi pembiayaan agar mampu mengurangi resiko antara kedua belah pihak.

Acara itu dilaksanakan Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Aceh,
dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM diwakili Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kusaifuddin, S. PD, di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamus, (16/2).

Dalam sambutannya, Kusaifuddin, mengatakan, pemahaman atas pembiayaan menjadi penting  bagi masyarakat,  terutama terhadap penyelenggara keuangan dan kemampuan penerima pembiayaan.

BACA JUGA...  MataHukum: Ada Gubernur Jateng Saat OTT, KPK Harus Transparan!

“Diharapkan dengan adanya edukasi ini, masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya selalu penerima pembiayaan sehingga  dapat pula memahami kebutuhan yang akan didanainya,” katanya

Sedangkan para pemateri yang hadir dalam sosialisasi dan edukasi itu yakni.
Riyan Novrian, SE, Ak, M. Si, CA yang menyinggung melebarnya tugas dan kewenangan OJK  ke depan dalam peran OJK akan mengawasi bidang koperasi.

BACA JUGA...  Musrenbang Wilayah Barat Aceh Utara Digelar di Muara Batu

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya bidang otorisasi OJK, diharapkan SDM OJK juga ditambah,” katanya.

Berkaitan dengan kewenangan OJK, menurut Rian, lembaga ini akan mengatur, mengawasi dan melindungi pihak yang berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011, tentang otoritas jasa keuangan.

Ada dua tindakan yang akan dilakukan oleh OJK yakni preventif dan kuratif.

Selain dia, sedikitnya, ada dua  pemateri lain  yang menyampaikan materi yakni  Rismawati, SH, M. Hum tentang hak konsumen dalam transaksi pembiayaan dan kewajiban lembaga finance dalam kontrak pembiayaan konsumen dan Rosalia Indah, ST. MM (Kasie Pemberdayaan Konsumen Kebijakan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh)  dengan judul pemberdayaan konsumen kebijakan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA...  Tanah Wakaf Blang Padang, Bukan Aset Negara atau Pemerintah

Laporan panitia Nuraini, SE  kegiatan edukasi itu diikuti sejumlah lima puluh peserta terdiri dari pelaku usaha, masyarakat dan pengelola jasa keuangan dan dikoordinir oleh Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Aceh Selatan Armahdi Mahzar, SE.(Maslow Kluet).