DPRK Lhokseumawe Paripurna Pemberhentian Walikota Periode 2017-2022

Kamis, 9 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf memimpin sidang paripurna.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf memimpin sidang paripurna.

Lhokseumawe, (MA) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar sidang paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, kegiatan tersebut berlangsung di gedung dewan setempat, dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.

Ismail A Manaf dalam pidatonya menjelaskan, untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, maka pihaknya perlu menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan sekaligus mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) melalui Gubernur Aceh.

BACA JUGA...  Gubernur Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya

Dirinya menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe disahkan pengangkatannya untuk masa jabatan periode 2017-2022, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-2984 Tahun 2017 untuk Wali Kota Lhokseumawe dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-2985 Tahun 2017 untuk pengangkatan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Kemudian menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/21/OTDA tanggal 24 Maret 2022, DPRK Lhokseumawe diminta untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA...  Senator Aceh Minta Mendagri Hapus Anggaran 100 M Untuk Pengadaan Mobil

“Berdasarkan hal tersebut, mengingat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe dilantik pada tanggal 12 Juli 2017, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, sehingga dapat kami umumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2017-2022, akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2022,” paparnya.

BACA JUGA...  Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Selanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe selaku mitra kerja DPRK Lhokseumawe untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Lhokseumawe periode 2017-2022.

“Kemudian besar harapan kami untuk Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Lhokseumawe dalam menjalankan roda pemerintahan selama kurang lebih dua tahun ke depan, dapat terus bersinergi dan bekerja sama dengan DPRK Lhokseumawe dan Forkopimda, serta stakeholder terkait lainnya,” harapnya.[]

Laporan : Mulyadi

Berita Terkait

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Berita Terbaru

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB

Himbauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:33 WIB

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB