Lhokseumawe, (MA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun anggaran 2022.
Acara tersebut turut dihadiri ketua DPRK Lhokseumawe Ismail, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Sekda Kota Lhokseumawe selaku Ketua TAPK Lhokseumawe dan Para Anggota TAPK Lhokseumawe, Asisten dan Staf Ahli pada Sekretariat, Kepala SKPK, Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan dalam Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama terhadap rancangan APBK Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2022,” Kata Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail (29/11/2021).
Sementara itu Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah melakukan pembahasan dalam masing-masing komisi dan menyampaikan laporan gabungannya, Kepada para anggota fraksi DPRK Lhokseumawe yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Rancangan APBK Kota Lhokseumawe.
Kemudian ia juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, kepada Para Kepala SKPD, serta kepada seluruh elemen yang telah ikut berperan serta dalam proses pembahasan APBK Lhokseumawe Tahun 2022, yang saat ini telah mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi qanun oleh DPRK untuk segera di evaluasi Gubernur Aceh.
“Ini merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua, disisa waktu yang ada kita dapat melewati proses rancangan qanun APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2022 secara optimal,” pungkasnya.
Selain itu dirinya mengatakan, dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, pemerintah daerah dituntut untuk dapat penyelesaian pengesahan APBK dengan tepat waktu karena hal tersebut merupakan salah satu upaya kearah tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat berupa pemotongan atau penundaan penyaluran DAU akibat dari pengesahan APBK tidak tepat waktu.
“Selain itu pemerintah pusat juga dapat melakukan pembinaan dan motivasi kepada pemerintah daerah yang menyelesaikan APBK tepat waktu akan menerima hadiah atau bonus dalam bentuk transfer ke daerah dana desa (TKDD),” pungkasnya.[]
Laporan : Mulyadi





