Melalui Ketua DPRK Bener Meriah, Husni Mubarak menyebutkan, pelantikan nanti mengacu dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan Bupati – Wakil Bupati Bener Meriah dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan, terangnya.
Sementara itu, di kabupaten Bener Meriah, harapan masyarakat untuk cepat diproses agar pelaksanaan pelayanan dan pembangunan segera berlanjut, begitu juga dengan program – program Bupati dan wakil Bupati terpilih.(AR)




