ACEH UTARA (MA) – Terkait pemberitaan dari sejumlah media online yang menyebutkan setoran Retribusi Pelataran Pasar oleh Haria ke Bidang Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara tanpa menyerahkan tanda terima setoran.
Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Zuraida Hanum, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9), mengatakan, Disperindagkop dan UKM melalui Bidang Pasar hanya setoran dari petugas pasar atau Haria pasar dan tidak pernah menyerahkan tanda terima setoran.
“Setelah menerima setoran retribusi pelataran pasar dari Haria, lalu staf Bidang Pasar membuat slip setoran Bank dan langsung menyetor ke Bank Aceh,” ungkapnya.
Sementara Haria tidak mau menunggu bukti setoran dari Bank, tetapi langsung pulang, dan tanda setoran bukan dikeluarkan oleh Bidang Pasar, tetapi tanda terima itu berupa bukti setoran ke Bank Aceh.
“Bukti setoran retribusi pelataran pasar yang disetor ke Bank Aceh itu ada tiga lembar, lembar yang pertama untuk Bank Aceh, lembar kedua diserahkan ke Kas Daerah dan lembaran yang ketiga sebagai pertinggal dinas,” jelas Zuraida Hanum.
Ia juga membantah, jika Haria pasar Lhoksukon menyetor Retribusi Pelataran Pasar kepada dirinya selaku Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, tetapi Haria langsung menyetor ke Bidang Pasar.




