Penetapan itu, berdasarkan surat Nomor 166/DPW-PNA/AS/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 yang lalu.
Dia menjelaskan, usulan itu dibahas oleh makamah PNA, dengan meminta pendapat dan persetujuan. Akhirnya mengusulkan pasangan Tgk. Amran dan Akmal AH, sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan.
Selain itu, DPP PNA mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1.103/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024, tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Selatan tanggal 02 Agustus 2024 ditandatangani Ketua DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Sementara itu, terkait adanya surat edaran beberapa waktu lalu menyatakan dukungan PNA kepada Darmansyah, dia mengaku tidak tahu menahu.
“Bahkan selaku Sekjen DPP PNA, saya samasekali tidak pernah menandatangani surat keputusan dimaksud,” tegasnya.
Nasib serupa juga dialami H. Darmansyah atas keputusan Partai Aceh (PA) yang tidak mendukungnya sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan pada Pilkada serentak tahun 2024, berbeda dengan informasi yang sudah meluas dalam masyarakat.
Di tengah riuh rendahnya proses dukung mendukung calon oleh Parpol, sebagian kader PA dan KPA di Aceh Selatan disebut-sebut gembira setelah partainya tidak mendukung H. Darmansyah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















