REDELONG (MA) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Sri Tabahati, membatah, pihaknya telah melakukan mark up terkait proyek interior ruang operasi rumah sakit setempat.
“Kita membatah telah melakukan mark up, sebab proyek tersebut dilakukan secara Modular Operating Theatre sistem (MOT), dan tendernya pun sesuai Permenkes harus sesuai MOT,” kata Sri Tabahati, Senin (23/10) kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Sri mengaku, dirinya telah di panggil oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari ) Bener Meriah untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.
“Iya, saya sudah dimintai keterangan menyangkut dengan proyek interior ruang operasi RSUD tahun anggaran 2020 tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini terkait kasus tersebut masih berproses di Kejaksaan negeri Bener Meriah.
“Iya, kalau berita terkait dugaan mark up di RSUD itu silahkan menduga, tetapi prosesnya itu nantinya adanya pembuktian yang saat ini masih bergulir di Kejari Bener Meraih,”ungkapnya.
“Proyek interior ruang operasi itu dibuat sesuai dengan Permenkes yang kalau didalamnya disebut MOT sudah include, ada tata udara, pencahayaan, lemari, dan lain-lain kelengkapan itu yang disebut dengan sistem MOT. Jadi, dalam paket tersebut dia satu paket, tidak ada dalam bentuk satuan-satuan atau secara terpisah, sebab, MOT itu ditenderkan dengan harga MOT juga,” tambahnya.




