“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” ujarnya
“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror,” sambungnya. (*)



