Sabang (MA) – Diduga PT. Monster Scuba Diving Centre, telah melalukan pekerjaan sembarangan dengan melalukan pembersihan laut tanpa izin resmi, maka Pemerintah Kota (Pemko) Sabang akan mencabut izin perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku. Demilian disampaikan Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi Pembanggunan Pemko Sabang, DrsKamaruddin, saat ditemui awak media Sabtu malam 02/11/ 2019 di Tosaka Coffee.
Menurut Kamaruddin, Pemko Sabang tidak akan ada tawar – menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan, seperti yang dilakukan PT. Monster Scuba Diving Centre kegiatan itu harus dihentikan, karena Pemerintah Daerah sangat konsen terhadap lingkungan karena yang dikembangkan sekarang adalah wisata ramah lingkungan, jadi tidak boleh lingkungan diganggu.
“Apa yang dilakukan oleh PT. Monster Scuba Diving Centre itu sudah termasuk merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya itu sendiri,” ungkap Kamaruddin.
Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, Pemko Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada Perusahaan tersebut karena kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di instansi tingkat Provinsi. Jadi, apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku maka izin usahanya akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Pemko Sabang akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan memang harus dilaporkan karena bukan hanya Qanun Kota Sabang yang dilanggar akan tetapi juga Undang – undang lingkungan hidup. Pemko Sabang juga sangat menyayangkan Keuchik Gampong Iboih yang memberikan izin, seharusnya sebagai pemimpin Gampong Keuchik harus berkoordinasi dulu kepada Pemerintah Daerah dan tidak langsung memberikan izin.
Sehingga, PT. Monster Scuba Diving Centre hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Iboih, seakan-akan dengan surat dari Keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan padahal Keuchik tidak bisa memberikan izin tersebut., sebutnya.
Kamaruddin menghimbau, kepada pihak terkait, agar segera mengambil tindakan supaya tidak terjadi lagi dan menjadi contoh tidak baik bagi orang lain karena kalau masih dilakukan alam Sabang akan rusak semua.
“Pak Walikota tadi pada saat rapat berpesan kepada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak indah lagi,” jelasnya.
Kamaruddin, berharap kedepan pantai terebut dapat dikembalikan seperti semula, maka harus ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, kalaupun harus diganggu terlebih dahulu memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan terhadap terumbu karang yang dikatakan tidak lagi produktif harus ada uji ahli yang mengatakan itu.
“Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun belum tentu bagus bagi orang banyak. Dan yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi,” tutupnya.(Jalal)















