“ZN dengan ditemani AM yang diketahui seorang anggota LSM mendatangi korban. Sempat terjadi cekcok yang berlanjut peristiwa pemukulan disertai pengancaman. ZN memaksa korban untuk menghapus berita,” jelas Mohtar.
Mohtar berharap, pelaku. Selain dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Saya berharap kasus ini diproses tuntas,” tandasnya. [rils],




