Diduga Buat Berita Tak Berimbang dan Pemerasan , Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Sabang

Foto Ilustrasi Google

Sabang (MA) – Seorang oknum yang mengaku dan mengatasnamakan wartawan salah satu media online yang beralamat di Jakarta berinisial TIY, dilaporkan oleh Denni Yusherianda yang berprofesi sebagai pelaku usaha di wilayah Kota Sabang, dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keterangan ini disampaikan kepada awak media oleh penasihat hukum pelapor yaitu Erlizar Rusli, SH., MH, Rahmad Hidayat, SH., MH, Muttaqin Asyura, SH,.MH dan Nurul Dina Islami, SH dari Kantor Hukum ERA Law Firm di Sabang, yang diterima media ini Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA...  Team AIJP2 Kunjungi  Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ada Apa?

Pengacara Erlizar Rusli menjelaskan, bahwasanya benar pihaknya telah melaporkan TIY kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor Sabang, dengan dugaan Tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilaporkan pengacara ini beromor: TBL/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH dan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH.

“Klien kami merasa sangat dirugikan akibat perbuatan TIY yang meminta sejumlah uang, dengan mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Kemudian, TIY juga telah menulis dan memuat berita tentang usaha klien kami yang menurut hemat kami selaku penasihat hukum sangat tidak sesuai dengan fakta dan melanggar Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 serta mengangkangi Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” jelas Erlizar Rusli.