REDELONG | MA — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pelaksanaan program Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten Bener Meriah disarankan untuk mengaktifkan kembali Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di tingkat kecamatan.
“Tim ini dinilai mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan teknis dan administratif yang kerap dihadapi pemerintah desa,” kata penyuluh anti korupsi, Arkiandi, kepada media ini melalui pers rilisnya, Kamis (24/04/2025).
PTPD adalah singkatan dari Pembina Teknis Pemerintahan Desa. Mereka merupakan aparat kecamatan yang bertugas melakukan pembinaan teknis dan membantu camat dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, ungkapnya.
Selain itu, PTPD juga bertugas mendampingi desa dalam berbagai aspek, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga penatausahaan keuangan.
Ia melanjutkan, tugas utama Tim PTPD di antaranya adalah memeriksa kelengkapan administrasi pertanggungjawaban dana desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan desa baik fisik maupun nonfisik, memberikan bimbingan teknis kepada aparatur desa, serta mengoordinasikan kegiatan desa yang terkait dengan sektor lain seperti puskesmas, UPTD pendidikan, pertanian, dan dinas teknis lainnya.




