Langkah-langkah yang harus dilakukan dan disiapkan: Pertama, pemetaan wilayah terdampak secara detail. Pemda melalui BPBD, camat, dan Datok Penghulu mendata kampung, lorong, rumah, fasilitas umum, serta infrastruktur vital yang tertutup lumpur.
Data ini menjadi dasar pembagian zona kerja; prioritas tinggi (pemukiman padat dan fasilitas publik), menengah, dan lanjutan.
Kedua, pengerahan sumber daya lintas sektor; bahwa Pembersihan tidak hanya mengandalkan alat berat. Kementerian terkait, TNI–Polri, relawan, dan masyarakat dilibatkan dengan pembagian tugas jelas; alat berat untuk lumpur tebal, personel untuk lorong sempit, serta relawan untuk sanitasi dan pembersihan rumah warga.
Ketiga, penyediaan logistik dan perlindungan warga; Sebelum pembersihan masif, harus disiapkan masker, sarung tangan, air bersih, layanan kesehatan, serta dapur umum.
Lumpur pascabencana menyimpan risiko penyakit; pembersihan tanpa perlindungan justru membuka bencana baru.
Keempat, pemulihan ekonomi mikro. Setelah rumah dapat diakses, pemda memfasilitasi warga agar kembali berusaha; membuka warung, membersihkan kebun, dan mengaktifkan pasar kampung.
Lumpur dibersihkan bukan hanya untuk estetika, tapi agar roda ekonomi kembali berputar.




