Namun demikian, di sejumlah wilayah ALA, Armen menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program JKA, apalagi merasakan manfaatnya secara langsung. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan dalam distribusi informasi dan layanan kesehatan.
“Programnya bagus, tetapi implementasinya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Di wilayah ALA, masih banyak warga yang tidak tahu tentang JKA. Ini menjadi persoalan serius, terlebih dengan rencana penerapan klasifikasi desil JKA pada Mei 2026,” katanya.
Ia menambahkan, ketimpangan dalam pengelolaan Dana Otsus serta belum meratanya implementasi JKA menjadi dua faktor utama yang mendorong urgensi pemekaran Provinsi ALA. Menurutnya, pembentukan provinsi baru dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Armen menegaskan bahwa pemekaran ALA bukanlah upaya pemecahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Aceh.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat ini secara objektif. Pemekaran ALA adalah solusi untuk pemerataan, bukan perpecahan,” tutupnya. (R).




