Beberapa waktu lalu (21/9) kami menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Gedung KPK, dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi.
Memang betul Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karena itulah KPK memiliki kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI.
Akan tetapi, KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP yang telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas.
Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI.
Dengan kunjungan tersebut, akan dirumuskan kerjasama dalam bentuk MoU antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui salah satu tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanaksn pemberantasan korupsi, maka pelatihan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan unsur TNI adalah suatu keniscayaan dan wajib dilakukan.




