Bank Aceh Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?
Di tengah lesunya perekonomian Aceh, peran Bank Aceh Syariah semestinya lebih agresif dalam mendorong pertumbuhan sektor riil, khususnya UMKM. Namun, realitasnya justru sebaliknya.
“Seharusnya bank ini menjadi pionir dalam inovasi produk keuangan syariah, tapi faktanya, apa yang sudah dilakukan?” kritik Umar yang juga Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe.
Ia menyoroti minimnya gebrakan dari Plt Dirut Fadhil Ilyas.
“Tidak ada inovasi, tidak ada terobosan, hanya jalan di tempat. Apakah kita masih mau membiarkan ini terjadi?” katanya.
Padahal, ada banyak strategi yang bisa diterapkan untuk mengangkat kembali daya saing bank ini:
Pengembangan produk keuangan baru seperti sukuk ritel dan reksadana syariah.
Kolaborasi dengan regulator dan akademisi untuk memperkuat basis syariah dalam layanan keuangan.
Peluncuran produk inovatif seperti kartu kredit syariah berbasis ujrah atau pinjaman produktif tanpa riba untuk UMKM.
Peningkatan likuiditas melalui penerbitan sukuk atau optimalisasi Dana Pihak Ketiga (DPK).
Manajemen likuiditas yang lebih efektif dengan memanfaatkan instrumen keuangan syariah seperti SBSN.
Sayangnya, dari sekian banyak opsi strategis, tak satu pun yang terlihat nyata direalisasikan.




