“Kemudian, terkait kebijakan Penerapan sanksi administratif sebagai intervensi pemerintah penghentian seluruh kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan di Kecamatan Pasie Raja, kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.
Bupati Asel H. Mirwan juga memaparkan peluang dan potensi pengelolaan sampah di kabupaten Aceh Selatan.
Beberapa hal yang bisa dilakukan terhadap masalah sampah yakni melalui pembentukan bank sampah di setiap desa/gampong, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, peningkatan kesadaran masyarakat, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan dan penyusunan kebijakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
“Alhamdulillah, di Aceh Selatan sudah ada SE Bupati Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, sebagai bentuk upaya dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penanganan sampah pada momentum hari besar keagamaan,” katanya.
H Mirwan juga menutup pemaparannya dengan membacakan firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat al ‘araf ayat 56 yang berbunyi : “janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.




