LHOKSUKON | MA — Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM yang akrab disapa Ayah Wa, resmi mengajukan pencairan anggaran bantuan stimulan tahap II kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI), Sabtu (4/4/2026).
Pengajuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan dampak bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Utara pada tahun 2025 lalu. Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan bahwa usulan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 360/191/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Surat keputusan tersebut menetapkan calon penerima bantuan stimulan tahap II berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat banjir bandang,” ujar Muntasir di Posko BPBD.
Ia merinci, bantuan stimulan tersebut mencakup 886 unit rumah rusak berat dengan nilai Rp60 juta per unit, 1.685 unit rumah rusak sedang sebesar Rp30 juta per unit, serta 1.492 unit rumah rusak ringan masing-masing Rp15 juta per unit. Secara keseluruhan, total anggaran yang diajukan pada tahap II mencapai Rp124.890.000.000 untuk 4.043 unit rumah.
“Untuk tahap selanjutnya, proses verifikasi dan validasi data masih terus berjalan guna memastikan bantuan tepat sasaran,” tambahnya.





