Banda Aceh (ADC)- Pekerja atau buruh adalah, setiap orang yang dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya tunjangan.
Usulan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di usulkan oleh Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidaklah masuk akal, pasalnya point-point yang akan direvisi menjegal buruh dan memangkas kesejahteraan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah Rival Perwira mengatakan, bahwa peraturan yang ada sekarang saja tidak dapat menjamin dan melindungi buruh dan deregulasi perlindungan tenaga kerja. Bagaimana lagi, jika di revisi dengan peraturan baru dan perubahan point-point.
“Pentingnya kemana lagi, nantinya buruh akan berlindung. Payung hukum yang sudah tak sempurna pasti akan berpotensi memperparah keadaan,” ungkap Rival kepada media ini, Sabtu 24 Agustus 2019.
Menurut Rival, pemangkasan perlindungan bagi tenaga kerja, pembatasan kenaikan upah minimum, pengurangan pesangon, memperluas outsoursing dan pemutusan hubungan kerja, adalah bentuk diskriminasi terhadap buruh. Karena nantinya, tidak hanya buruh pada perusahaaan swasta saja tapi yang lain juga akan tunduk pada perundang-undangan ini.
“Oleh karena itu, jika UU ini di revisi pastinya akan merugikan para buruh dan memangkas jaminan mereka. Para buruh memiliki tanggung jawab untuk diri sendiri, kelurga dan negerinya. Lantas bagaimana jika Negara sendiri kurang menjamin perlindungan terhadap kedudukan buruh yang ada di negara kita,” ujarnya.
“Jika penegakan hukum saja masih minim perlindungan, lantas bagaimana buruh dan pekerja bisa sejahtera dan merdeka bisa seutuhnya di rasakan oleh segenap bangsa” tutup Rival Perwira. (Ahmad Fadil)




