BEM Unsyiah Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003

Minggu, 25 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Pekerja atau buruh adalah, setiap orang yang dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya tunjangan.

Usulan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di usulkan oleh Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidaklah masuk akal, pasalnya point-point yang akan direvisi menjegal buruh dan memangkas kesejahteraan.

BACA JUGA...  Jembatan Perintis Garuda Tahap III Dimulai, Akses Terpencil di Linge Mulai Terbuka

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah Rival Perwira mengatakan, bahwa peraturan yang ada sekarang saja tidak dapat menjamin dan melindungi buruh dan deregulasi perlindungan tenaga kerja. Bagaimana lagi, jika di revisi dengan peraturan baru dan perubahan point-point.

“Pentingnya kemana lagi, nantinya buruh akan berlindung. Payung hukum yang sudah tak sempurna pasti akan berpotensi memperparah keadaan,” ungkap Rival kepada media ini, Sabtu 24 Agustus 2019. 

BACA JUGA...  Menteri Kesehatan RI : Isu Kesehatan Menyangkut Stunting dan JKN

Menurut Rival, pemangkasan perlindungan bagi tenaga kerja, pembatasan kenaikan upah minimum, pengurangan pesangon, memperluas outsoursing dan pemutusan hubungan kerja, adalah bentuk diskriminasi terhadap buruh. Karena nantinya, tidak hanya buruh pada perusahaaan swasta saja tapi yang lain juga akan tunduk pada perundang-undangan ini.

“Oleh karena itu, jika UU ini di revisi pastinya akan merugikan para buruh dan memangkas jaminan mereka. Para buruh memiliki tanggung jawab untuk diri sendiri, kelurga dan negerinya. Lantas bagaimana jika Negara sendiri kurang menjamin perlindungan terhadap kedudukan buruh yang ada di negara kita,” ujarnya.

BACA JUGA...  Prediksi Accrington vs Oldham, League Cup 6 Agustus 2025

“Jika penegakan hukum saja masih minim perlindungan, lantas bagaimana buruh dan pekerja bisa sejahtera dan merdeka bisa seutuhnya di rasakan oleh segenap bangsa” tutup Rival Perwira. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok
Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB