Hanafiah juga menegaskan bahwa secara aturan, halaman Kantor Bupati merupakan kawasan perkantoran yang tidak semestinya dijadikan tempat tinggal dalam jangka waktu lama.
“Karena ini kawasan perkantoran, tentu secara aturan tidak tepat jika terus dijadikan tempat tinggal. Namun pemerintah tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi para korban banjir,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal sementara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah. Janji pembangunan hunian tetap yang hingga kini belum terealisasi menjadi alasan utama para pengungsi masih bertahan di lokasi tersebut.
Polemik ini menunjukkan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya menyangkut penyediaan tempat tinggal darurat, tetapi juga membutuhkan konsistensi kebijakan serta kejelasan komitmen pemerintah kepada masyarakat yang terdampak bencana.(MM/DF)




