“memang kita berbeda dengan provinsi lain, dan itulah istimewanya kita, kita memiliki aturan untuk menjalankan tata Kelola pemerintahan Aceh dalam kerangka keistimewaan sebagaimana dimaksudakan dalam UU No.44/99,” jadi kami mohon pak Yusri untuk menjelaskan itu
Anggota Banleg lainnya, pak Fakhrurrazi, bapak Asib Amin, dan Ust Irawan Abdullah, semua mereka menyampaikan pernyataan dan pendapat mereka atas penjelasan yang disampaikan oleh pihak OJK Aceh
“kami sangat apresiasi atas hadirnya tim lengkap OJK aceh dan menyampaikan data dan informasi yang lengkap pada kami, tentunya ini menjadi bahan kajian kami, karena setelah ini kami juga menghadirkan Dewan Pengawas Syariah, kami ingin mendapatkan informasi yang komprehensif guna menata kembali sistem ekonomi kita yang sesuai dengan sistem, ajaran dan nilai-nilai keIslaman,”tutup Mawardi SE. (r)




