Banleg DPR Aceh Panggil OJK Aceh

“Kita masih membutuhkan lagi tentunya, dan kita terus berupaya mengawasi dan menegur jika ada penyimpangan”ujar kepala OJK.

OJK juga menyampaikan bahwa tingkat pembiayaan yang disalurkan perbankan menunjukkan pembiayaan konsumtif masih sangat tinggi yaitu Rp 24,9 T atau setara 69,05 %, sedangkan investasi Rp 4,56 T atau 12,63 %, pembiayaan untuk modal kerja Rp 6,62 T atau 18,32 %.
Jadi, lanjut Yusri,” jika berdasarkan kategori debitur, pembiayaan untuk non UMKM 72,68 $ sedangkan UMKM 27,32 %”
Secara data-data kuantitaif masih banyak lagi data yang dipaparkan oleh OJk Aceh didepan Banleg DPR Aceh
Namun, Kepala OJK Aceh juga menyampaikan tantangan atas pertumbuhan ekonomi Aceh relative lambat, kemudian hanya tersedia dua perbankan yang memiliki jaringan kantor di seluruh Kabupaten/Kota, korporasi lebih layanan perbankan konvensional dan harga/pricing perbankan syariah belum cukup kompetitif.

BACA JUGA...  Kemenag Aceh Utara Gelar Upacara Peringatan HAB Ke-79 Tahun 2025

Mawardi SE atau akarab dipanggil Tgk Adek dalam pernyataan berikutnya, juga meluruskan dan mengingatkan atas pernyataan kepala eksekutif pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menyampaikan,” Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah.

Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi”
Jadi, Tgk Adek meminta pada OJK Aceh agar menjelaskan secara mendalam pada OJK Pusat atas status Aceh yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, dan hal tersebut diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia ini, yaitu UU No.11/2006.