Bangunan Parkir Eks SDN3, Belum Dipasang ‘Sika’

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) Wan Zulham,ST mengakui, tiang besi yang menompang pada pondasi belum dipasang Sika sebagai penutup antara pondasi dan tiang besi. “Untuk tahap pertama belum dipasang Sika karena anggaran dalam kontrak kerja tidak cukup. 

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Parkir di Belakang Pajak Pagi Pagi Eks SDN 3 Kualasimpang, menimbulkan sejumlah tanya bagi kalangan masyarakat dan rekanan, terutama pada bangunan tiang besi yang berdiri di sejumlah pondasi.

Foto Ilustrasi

Data diperoleh mediaaceh.co.id dilokasi proyek, Selasa, 23 Februari 2021; tampak sejumlah tiang besi yang menompang pada pondosi bangunan terlihat tidak rata dengan permukaan pondasi.

Tiang yang berdiri diatas pondasi tidak menempel langsung melainkan hanya bertahan pada baut masing-masing 4 buah setiap tiang besi.

BACA JUGA...  Jangan Coba Jual, “Kami Mampu Membelinya”

Proyek senilai Rp.1,2 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 ini dikerjakan oleh CV. AB merupakan pekerjaan tahap pertama, yang selesai dikerjakan pada september 2020 lalu.

Proyek tersebut pembangunanya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai perencanaan dengan anggaran sebesar Rp. 4 miliar.

Pengerjaannya baru selesai pondasi dan rangka baja, yang sesuai perencanaan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat parkir berlantai 2 untuk kendaraan roda dua, dan bagian lantai satu untuk parkir kendaraan roda empat.

Sejumlah kalangan kontrak menduga saat pondasi dibangun tidak menggunakan alat ukur yang tepat. Seperti alat ukur tenol, atau sejenisnya. Agar terdapat keseimbangan dudukan tiang besi.

BACA JUGA...  Kompol M Nuzir Jadi Wakapolres Aceh Tamiang

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) Wan Zulham,ST mengakui, tiang besi yang menompang pada pondasi belum dipasang Sika sebagai penutup antara pondasi dan tiang besi. “Untuk tahap pertama belum dipasang Sika karena anggaran dalam kontrak kerja tidak cukup.

Menurutnya, antara pondasi dan tiang besi akan diisi sika sebagai bantalan kontruksi yang bersifat kenyal supaya beton dan baja tidak ketemu langsung atau tidak terjadi tekanan langsung yang dapat mengakibatkan keretakan pada pondasi.

Saat disingungg bahan rangka baja, Wan Zulham menyatakan besi yang digunakan Standard Nasional Indonesia (SNI). “Dalam dokumen rangka baja tidak harus pabrikan, makanya boleh dirakit dengan besi SNI.

BACA JUGA...  Senator Fachrul Razi: Stop Perpanjangan HGU PT Laot Bangko, Kembalikan Tanah ke Rakyat

Sesuai perencanaannya lantai dua sebagai lahan parkir roda dua berkapasitas sebanyak 142 unit dengan luas areal bangunan 6×62.

Namun, sayangnya pembangunan parkir tidak dapat dilanjutkan pekerjaan tahun ini. “Kemungkinan besar tidak bisa dikerjakan di tahun ini karena tidak ada anggaran,” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...