Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Adakan FGD di Banda Aceh

Banda Aceh (MA) Demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest Of The Child) Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Acara dilaksanakan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh,Rabu (6/10).

FGD ini dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda,SH,.MH Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI. Acara tersebut bertema “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak”.

Berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. “Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh,” kata Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada saat memberi sambutan dalam pembukaan kegiatan FGD.

“Sebagaimana dapat kita cermati bahwa satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk atau denda atau penjara,” sebut Dr. Zarof Ricar.

Ia menyebutkan, ketentuan lain di Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk.

BACA JUGA...  Pj Bupati Haili Yoga Buka FGD

Kemudian disisi lain sebutnya lagi, Undang‐Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa, “anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus cita‐cita perjuangan bangsa”. Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi. Imbuh, Dr Zarof Ricar SH S.Sos., M. Hum.

Kepala Pusat Litbang Kumdil MA‐RI Dr. H. Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini menghadirkan nara sumber yang ekspert dibidangnya antara lain, Prof. Dr. H. Al‐Yasa Abubakar, MA. Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH. Bpk. Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH.

Dasar hukum FGD ini dilaksanakannya tentang kegiatan penelitian, penelitiannya adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021, sebut H. Andi Akram.

Tambahnya, untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian ini melibatkan Para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur : 1. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, 2. Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, 3. Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, 4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, 5. Dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, 6. Lembaga Bantuan Hukum/LBH, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 8. Jaksa pada Kejari Banda Aceh, 9. Lembaga Swadaya Masyarakat, 10. Aktifis perempuan Aceh, 11. Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, 12. Kepala Dinas Syariat Islam, dan 13. Psikolog.

BACA JUGA...  Rebut Juara Umum MTQ ke-35 Aceh Utara, Kafilah Tanah Jambo Aye Gelar Pawai Kemenangan

Dia menyebutkan, Focus Discussion (FGD) Penelitian ini dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH, dengan judul Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh ini.

FGD tersebut dilaksanakan baru dua daerah, yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021, dan yang kedua di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Dengan Focus Discussion (FGD) ini, diharapkan tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan bahwa pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan.

“Kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama,” Ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.

Koordinator Focus Discussion (FGD) Nurul Huda menyampaikan FGD penelitian ini merupakan pendekatan yang umum digunakan untuk mengumpulkan data/informasi pada penelitian kualitatif, “kita cermati bahwa pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan, yang menjadikan anak selaku korban, akan mengalami traumatic, baik mental maupun fisik,” terangnya.

BACA JUGA...  Zaini Abdullah: Rencana Revisi Qanun LKS Potensi Picu Kegaduhan di Aceh

Karena itu rasanya uqubat cambuk bagi terdakwa dirasa kurang tepat, sebab setelah terdakwa dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban, bila bertemu kembali dengan terdakwa, imbuhnya.

Oleh karena itu sebagaimana pesan Pusdiklat Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH kepada Kami yang terlibat sebagai team Peneliti, hendaknya persoalan ini menjadi perhatian khusus dan kami akan melaksanakan penelitian ini dengan cermat, hati‐hati dan bijak.

Dan tentu hal ini akan melibatkan semua stakeholder terkait, supaya penelitian yang kami lakukan ini dapat menghasilkan rumusan yang komperehensif yang memberikan kontribusi bagi lembaga holistik, dalam rangka terwujudnya keadilan dan pembangunan supremasi hukum jinayat yang berprespektif semata-mata bagi kami, demi kepentingan terbaik anak.

Dan kegiatan ini selain dilaksanakan secara forum clasical juga disiarkan secara luas dengan online yaitu dengan menggunakan Online virtual akun zoom meeting, dan peserta yang hadir dilakukan swab anti gen dengan protokoler kesehatan yang ketat guna pencegahan Covid 19, Tutup Dr Nurul Huda yang merupakan mantan asisten koordinator Kamar Agama Mahkamah Agung.(Rls).