Sejumlah pengamat hukum internasional kemudian menilai serangan itu berpotensi melanggar prinsip hukum internasional. Mereka merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara tanpa mandat Dewan Keamanan atau dasar pembelaan diri yang sah.
Iran menyatakan memiliki hak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB dan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke forum internasional. Situasi hingga kini masih berkembang dengan perhatian dunia tertuju pada langkah lanjutan kedua negara. (MU)




