Menurut Bung Eri, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penundaan pelantikan kepala daerah, termasuk bagi pasangan yang perkaranya sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemendagri harus tegas untuk tidak menunda pelantikan. Penetapan pasangan terpilih oleh KIP sudah final, dan masyarakat Aceh Timur membutuhkan pemimpin definitif secepatnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Menunda proses tersebut, kata Eri, hanya akan merugikan masyarakat yang telah menanti kebijakan strategis dari pemimpin baru.
“Kami ingin memastikan distribusi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat berjalan sesuai rencana. Pelantikan tidak boleh ditunda, agar roda pemerintahan dapat segera beroperasi optimal,” pungkas Eri.
Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin resmi ditetapkan KIP Aceh Timur sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan mengantongi suara mayoritas.
Pasangan ini mengusung program unggulan untuk mewujudkan Aceh Timur yang lebih progresif dengan nilai-nilai keislaman. [Umar Hakim].





