TAKENGON | MA — Kondisi pengelolaan parkir di Kabupaten Aceh Tengah terus menuai sorotan publik. Ada 19 titik parkir di pusat Kota Takengon dinilai semrawut dan tidak tertib, bahkan kerap menimbulkan kemacetan akibat kendaraan diparkir sembarangan.
Di sisi lain, masih ditemukan juru parkir yang memungut biaya tanpa memberikan karcis resmi, sehingga memunculkan dugaan kebocoran retribusi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah, Ariansyah, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/8/2025) mengakui bahwa pengawasan terhadap juru parkir memang masih memiliki sejumlah kendala.
Dijelaskannya, saat ini pengelolaan parkir dilakukan melalui pihak ketiga sesuai Surat Keputusan (SK) yang mencakup 17 titik parkir resmi.
“Terdaftar secara resmi ada 67 orang juru parkir, itu dikelola pihak ketiga,” ujar Ariansyah yang sebelumnya menjabat di kasatpol PP dan WH Aceh Tengah itu.
Dirinya juga tidak menampik, bahwa masih ada juru parkir yang belum menggunakan karcis resmi.
“Melalui media sosial sudah kita sampaikan agar karcis diberikan kepada masyarakat. Selama ini target dari pihak ketiga juga belum tercapai. Karena itu, kita sedang melakukan uji potensi retribusi dengan menghitung langsung jumlah kendaraan di lapangan, agar datanya lebih akurat dan real,” katanya.



