MEDIA ACEH

APH Tindak dan Berantas Pelaku Illegal Logging serta Pembukaan Lahan Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) desak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar.

Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar.
Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.

Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini juga masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA...  Buntut Dugaan Kasbon Sementara, PJ Bupati Galus Diminta Copot PJ Sekda

“Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan HGU PT, Kallista Alam seluas 520,78 hektar. Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8,086.04 hektar,” jelas Rahmad.

Kata Dia, Perusahaan yang ada di kawasan itu, sudah seharusnya berhenti membuka lahan baru. Karena di dalamnya terdapat kubah gambut.

BACA JUGA...  RPMM Apresiasi Program Malam Donasi Parkside Meuligoe Hotel

Apalagi, apa yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

“Fakta dan data di atas, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas illegal logging di Kawasan Lindung Gambut berdasarkan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya,” Timpal Sayed.