Kota Jantho (ADC) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, melalui Rapat Paripurna DPRK mengesahkan Qanun perubahan APBK tahun 2019 yang berlangsung di Gedung Dewan setempat di Kota Jantho, Jumat, 19 Juli 2019 Sore.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE didampingi wakilnya Ansari Muhammad, S.Pt, M.Si dan Zulfikar, SH mengesahkan Qanun perubahan anggaran APBK tahun 2019 dengan Pagu belanja kabupaten mencapai Rp 1,969 Triliun atau sekitar Rp 31 milyar kurang dari Rp 2 Triliun. Sedangkan pendapatan tercatat Rp 1,830 Triliun atau meningkat sekitar Rp 150 Milyar dari pagu pendapatan pada APBK murni yang tercatat sebesar Rp 1,682 Triliun.
APBK Aceh Besar hingga disahkan Qanun perubahan APBK tahun 2019 ini, porsinya masih mendominasi kebutuhan tidak langsung dengan jumlah Total Rp 1,242 Triliun atau mencapai 60 persen lebih dari Pagu anggaran yang ada. Sementara untuk belanja langsung APBK hanya mendapat bagian sebesar Rp726, 6 Milyar.
Dalam pidato Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, berpasan agar upaya mendongkrak pendapatan asli daerah terus dapat dipacu, mengingat sejumlah qanun yang berkaitan dengan dukungan pendapatan daerah telah disahkan oleh DPRK Aceh Besar. Selanjutnya, harapan realisasi anggaran APBK juga minta untuk dapat dipercepat, mengingat saat ini realisasi APBK Aceh Besar baru menyentuh angka 30 persen dari pagu yang ada.
“Melalui qanun restribusi yang telah disahkan hendaknya dapat dipacu pendapatan Asli Daerah, demikian halnya anggaran yang telah disahkan perlu direalisasi semaksimal mungkin, dan tidak mengkesampingkan prosedur aturan yang ada,” demikian pesan Sulaiman.
Sementara, Wakil.Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab, dalam pidato penutupan Paripurna pengesahan APBK-P tahun ini, menyampaikan terimaksih kepada para eksekutif yang telah melaksanakan tugas regulasi APBK-P itu, dan berjanji akan melaksanakan masukan dari pihak Legislatif sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada rakyat dan memacu pembangunan di Aceh Besar.
“Terimakasih atas pengesahan Qanun APBK-P ini, semoga dengan limit waktu yang masih panjang ini mampu kita manfaatkan untuk mendorong realisasi anggaran lebih optimal dan mengejar target PAD yang lebih besar dari yang kita targetkan,” demikian papar Waled Husaini.
Paripurna pengesahan APBK-P 2019 ini awali dengan penyampaian penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan penyampaian pemdapat Akhir fraksi, seluruh fraksi menyutujui rancangan Qanun APBK-P yang disampaikan Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali pada Senin, 15 Juli lalu menjadi Qanun APBK-P 2019.
Dan usai ba’dah Ashar Rapat paripurna dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pendapat akhir Fraksi dan penutupan. (Dahlan)




