“Netralitas kita sebagai aparatur negara adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat,” ujarnya
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Jelang Pemilu 2024, Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP, beri arahan tegas dalam apel gabungan di Alun-alun Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, terkait netralitas aparatur pemerintah.
Bahwa seluruh aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, Guru, Mukim, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, diwajibkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Demikian penegasan PJ Bupati Azmi, seperti dilansir mediaaceh.co.id. Senin, 7 Oktober 2024 di kota Singkil. Dia mengingatkan bahwa; keterlibatan dalam politik praktis dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Netralitas kita sebagai aparatur negara adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat,” ujarnya
Selain itu, Azmi meminta seluruh aparatur pemerintah untuk fokus pada tugas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga profesionalisme.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















