Subulussalam (ADC)- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Desa (AMPD), ingatkan Geuchik Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, tentang penggunaan dana desa, sesuai dengan kegunaannya.
“Hal itu bertujuan, agar masyarakat tidak kecewa dan bertindak secara hukum,” ujar Musdiansyah Bako selaku Ketua AMPD dan juga mahasiswa Banda Aceh, berdomisili di Desa Belukur Makmur, melalui pesan WhatsApp kepada media mediaaceh.co.id, Senin 29 Juli 2019.
Ia juga mengatakan, sebagaimana kita ketahui, penggunaan dana desa harus sesuai dengan permen 16 tahun 2018, seperti membiayai pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini kami sampaikan, agar tidak ada lagi kejadian seperti geuchik sebelumnya, yang hanya memperkaya diri. Dan kami tidak menuduh, tapi itulah fakta yang terjadi di lapangan. Mungkin masyarakat pun tahu akan hal itu, bagaimana kerja dan pengelolaan dana desa yang telah terjadi sebelumnya,” kata Musdiansyah.
Selain itu, ia menambahkan, banyak kita temui penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, padahal sudah jelas pemanfaatan dana desa tersebut untuk apa dan ke siapa.
“Oleh karena itu, kami menghimbau, geuchik melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam penggunaan dana desa, agar sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat, bukan mengikuti kebutuhan geuchik. Transparansi juga sangat perlu di lakukan, agar tidak adanya kecurigaan dari masyarakat,” tutup Ketua AMPD Subulussalam ini. (Ahmad Fadil)




