ALAMP AKSI Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang

ALAMP AKSI menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kajari yang diwakili Ali Rasab, Kamis, (9/7/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kegiatan Bimtek disebut-sebut hanya formalitas, atau sekedar “jalan-jalan” ke Medan, tanpa dampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur desa.

Disebutkan, biaya Bimtek  mencapai Rp.5-6 miliar per  kegiatan, sehingga  menguras APBK Aceh Tamiang.

“Ini bukan lagi pembinaan aparatur, ini perampokan uang rakyat dengan dalih Bimtek. Kami mendesak Kejati Aceh segera memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek. Semua harus diperiksa sampai ke akar, kata  Musda.

BACA JUGA...  Warga Pesisir Lebih Butuh Tanggul Bukan Bansos

Berikut tuntutan resmi ALAMP AKSI, pertama mendesak Kejati Aceh segera memanggil dan memeriksa Direktur Politeknik Kesehatan Aceh terkait dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu tersebut.

Kedua, mendesak Kejati Aceh memeriksa PPK dan rekanan CV. Nusa Agung atas proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Berikutnya,  mendesak Kejati Aceh memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek terkait pemborosan anggaran miliaran rupiah.

BACA JUGA...  Dinas Pendidikan Aceh Latih Guru Menulis Soal Prediksi UN SMP/MTs 2020

Selain itu, mereka mengharapkan agar Kejati Aceh segera mengeluarkan instruksi kepada para Kajari di seluruh Aceh untuk meningkatkan perannya dalam memberantas korupsi di daerahnya masing-masing.

“Kami ingatkan Kejati Aceh, rakyat sedang menunggu keadilan. Siapa pun yang terlibat, harus dihukum seberat-beratnya. Rakyat sudah muak dijadikan korban korupsi,” ucap Musda Yusuf.(Maslow Kluet).