Kegiatan Bimtek disebut-sebut hanya formalitas, atau sekedar “jalan-jalan” ke Medan, tanpa dampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur desa.
Disebutkan, biaya Bimtek mencapai Rp.5-6 miliar per kegiatan, sehingga menguras APBK Aceh Tamiang.
“Ini bukan lagi pembinaan aparatur, ini perampokan uang rakyat dengan dalih Bimtek. Kami mendesak Kejati Aceh segera memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek. Semua harus diperiksa sampai ke akar, kata Musda.
Berikut tuntutan resmi ALAMP AKSI, pertama mendesak Kejati Aceh segera memanggil dan memeriksa Direktur Politeknik Kesehatan Aceh terkait dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu tersebut.
Kedua, mendesak Kejati Aceh memeriksa PPK dan rekanan CV. Nusa Agung atas proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berikutnya, mendesak Kejati Aceh memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek terkait pemborosan anggaran miliaran rupiah.
Selain itu, mereka mengharapkan agar Kejati Aceh segera mengeluarkan instruksi kepada para Kajari di seluruh Aceh untuk meningkatkan perannya dalam memberantas korupsi di daerahnya masing-masing.
“Kami ingatkan Kejati Aceh, rakyat sedang menunggu keadilan. Siapa pun yang terlibat, harus dihukum seberat-beratnya. Rakyat sudah muak dijadikan korban korupsi,” ucap Musda Yusuf.(Maslow Kluet).





