Sabang, AP-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DRPK) Sabang, diduga telah menyalahgunakan dana aspirasi rakyat, untuk kepentingan bisnis milik pribadi. Sejumlah aset Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), yang disewanya untuk usaha pribadi, telah dibangun dengan dana aspirasi rakyat.
Pengertian dana aspirasi yang disebut Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) , yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Kota (APBK untuk menjaga nama baik anggota DPRK didaerah pemilihannya. Dengan harapan dapat terpilioh kembali jika ingin maju pada Pemilihan Legislatif pada priode berikutnya.
Maka dana aspirasi digunakan untuk mewujudkan aspirasi rakyat, dengan tujuan membangun kepentingan rakyat daerah pemilihannya, bukan untuk membangun atau untuk kepentingan usaha pribadi dan keluarga. Pasalnya, dana aspirasi merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang diteruskan kepada pemerintah, yang selanjutnya direalisakan oleh bina program. yang disebut aspirasi tidak hanya berbentuk materi melainkan suara rakyat yang harus diterima pemerintah.
Adapun alasan diusulkan dana aspirasi adalah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan. Dan jelas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi si-oknum anggota Dewan.
Diharapkan dengan turunnya dana aspirasi melalui anggota Dewan, dapat mensejahterakan rakyat terutama rakyat kecil. Namun, apa yang terjadi jika dana tersebut tidak langsung kemasyarakat oleh sebab itu, kerap terjadi dana aspirasi tidak tepat sasaran.
Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (“UU 42/2014”).
Sebagaimana menurut informasi dalam artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 yang kami akses dari laman DPR RI, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan lazim disebut Dana Aspirasi. Dalam penggunaannya harus dilakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan.
Namun, apa yang terjadi di Sabang ada oknum anggota Dewan yang sengaja menggunakan dana aspirasi untuk kepentingan bisnisnya. Seperti, membangun tempat parkir kendaraan di lokasi caffe miliknya, memasang paking blok dihalaman cafee miliknya.
Ironisnya lagi, pembangunan yang digunakan dengan dana aspirasi, oknum anggota Dewan tersebut telah melakukan kegiatan dengan uang rakyat diatas aset milik lembaga lain, yaitu aset milik BPKS yang tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat.
Agar tidak tumpang tindis dan menyalahgunakan uang rakyat, banyak pihak meminta kepada penegak hukum untuk diselidiki. Supaya, uang rakyat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara rakyat tidak mendapat haknya pembangunannya. (Jalal).