Aceh Tamiang Zona Merah, Sekda Gelar Rakor Teknis Penanganan Covid19

Aceh Tamiang Zona Merah, Sekda Gelar Rakor Teknis Penanganan Covid19

KUALASIMPANG (MA) – Terkait Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Masuk dalam daftar Zona Merah Covid19. Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs. Asra lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengatasi dan mengantisipasi lunjakan Covid19, Jumat, 27 Agustus 2021 di Karang Baru.

BACA JUGA...  20 Pejabat JPT Pratama di Aceh Utara Dilakukan Jobfit, Ini Yang Dilibatkan 

Asra bersama Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid19, kembali menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai zona merah. Penetapan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid19 di wilayah ini.

Begitu kata Asra pada mediaaceh.co.id, terkait status zona merah. Dia bersama Forkopimcam dan seluruh Kepala Puskesmas yang ada dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid19, di Aula Setdakab Karang Baru.

BACA JUGA...  Soal Kunker Eksekutif dan Legeslatif, YARA: Terkesan Rekreasi Perpisahan

Rakor dihadiri, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Ka Satpol PP, Kepala Bagian Humas, Unsur BPBD, Para Camat, Para Kapolsek, Para Danramil, Para Kepala Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari hasil Rakor tersebut; terbit beberapa keputusan untuk upaya menekan kasus positif Covid19 diantaranya, mulai tanggal 1 September 2021, pelaksanaan pesta tidak diperbolehkan dan akan dikawal ketat oleh Aparat Keamanan.