Aceh Tamiang Zona Merah, Sekda Gelar Rakor Teknis Penanganan Covid19

Keluarga yang meninggal karena sebab terpapar positif Covid19, dihimbau untuk tidak melaksankan tahlil di rumah, melainkan dipindahkan ke Masjid atau Meunasah.

Selanjutnya, dalam pemulasaran jenazah di RSUD, diwajibkan melibatkan keluarga, namun jenazah tidak diperkenankan untuk dibawa kerumah duka artinya hanya boleh dishalatkan di mesjid dan di kuburan atau ditempat terbuka dengan catatan, jenazah tetap di mobil ambulance.

BACA JUGA...  Masker, Jangan Lupa Masker!!!

“Mengingat daruratnya kondisi Bumi Muda Sedia dengan status zona merah sehingga para Petugas Satpol PP, dibantu Camat setempat, bersama TNI- Polri dan Instansi terkait akan menerapkan kembali Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 terkait pembatasan untuk menertibkan dan memberi sanksi terhadap Caffe dan pertokoan yang lalai menerapkan Protkes Covid-19 yang operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wib,” tegas Asra.

BACA JUGA...  Sekda Provinsi Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Aceh Tamiang

Dihimbau, kepada para Da’i dan ustadz pada pelaksanaan Ibadah sholat dan Khutbah Jum’at, untuk menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan juga dianjurkan untuk membacakan Qunut Nazila pada 5 (lima) waktu sholat di pimpin oleh imam dan Ustadz pada wilayah setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau masyarakat untuk tidak lalai dengan Protokol Kesehatan.