BANDA ACEH (MA) — Pemerintah Aceh menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB pada 3 Februari 2026. Informasi ini disampaikan melalui rilis pers yang diterima redaksi, Minggu, 8 Februari 2026.
Dokumen R3P memuat data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan pascabencana yang mencakup semua tingkat kewenangan, mulai dari Kementerian/Lembaga (pusat), Pemerintah Aceh, hingga kabupaten/kota.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dokumen ini menjadi dasar strategis bagi pemulihan Aceh secara menyeluruh. R3P disusun berdasarkan data dari semua level pemerintahan sehingga program pemulihan dapat tepat sasaran. Ia menegaskan, seluruh komponen masyarakat harus bersatu untuk Aceh yang lebih tangguh.
Tim Bappenas RI telah mengunjungi Aceh untuk menyelaraskan dokumen R3P dengan kebutuhan nasional. Saat ini, BNPB sedang melakukan verifikasi dokumen sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan. Hasilnya akan diteruskan ke Bappenas RI sebagai dasar program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Berdasarkan dokumen R3P, estimasi anggaran pemulihan Aceh mencapai Rp 153,3 triliun. Rinciannya, kewenangan K/L (pusat) Rp 41,8 triliun, Pemerintah Aceh Rp 22 triliun, kabupaten/kota Rp 60,43 triliun, serta masyarakat dan dunia usaha Rp 29 triliun.



