Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran Forkopimda dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras selama ini, Insya Allah anggaran yang diterima akan dipergunakan seluas – luasnya untuk pengentasan kemiskinan dengan fokus pada pendekatan untuk mengurangi beban belanja bagi masyarakat miskin, pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin, serta pemberdayaan ekonomi, tentunya dengan dukungan seluruh masyarakat Aceh Selatan” ucap Cut Syazalisma.
Adapun pemerintah daerah yang berhak menerima insentif fiskal ini dinilai berdasarkan kinerja daerah, kepatuhan dalam verifikasi data, pelaporan pelaksanaan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta alokasi dan realisasi APBD bersifat langsung maupun penunjang.
Sementara itu, selain Aceh Selatan, terdapat sembilan kabupaten, tujuh kota dan sembilan provinsi juga mendapatkan dan IF dari Pemerintah Pusat.(Maslow Kluet).





