Aceh Raya Dan Dinamikanya

Setelah lebih kurang dua tahun Panitia bekerja keras ditambah pengeluaran dana yang tidak sedikit, pembentukan Aceh Raya kembali menemui jalan buntu bersama sama dengan terkendala pula pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Daerah lain sebagai akibat tidak ditandatangani dua buah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksana mengenai Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA) dan pembiayaan merupakan masalah lain Aceh Raya.

BACA JUGA...  Keturunan Ke 6 Habib Bugak di Bireueun Perlihatkan Surat Wakaf

Lebih lanjut Tengku Helmi menyatakan  bahwa masalah pembiayaan adalah hal lain yang menjadi kendala Kabupaten Aceh Raya.

Jika di Daerah lain atau CDOB lain di Aceh mendapat pembiayaan penuh lewat APBD/APBK dari Provinsi atau Kabupaten induk sesuai amanah Undang undang, lain halnya dengan Aceh Raya yang dalam kurun waktu  hingga saat sekarang ini Panitia membiayai dirinya sendiri lewat urunan pimpinan dan anggota panitia yang sekaligus pekerja dalam panitia termasuk kaum ibu.

BACA JUGA...  Kecam Aksi Pawang Hujan, SAPA: Aceh Negeri Syariat Islam 

Penyerahan dokumen ke Jakarta dan pekerjaan persiapan akhir panitia di Daerah sembari menunggu terbitnya dua buah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diatas adalah Penyerahan dan Presentasi Dokumen kepada instasi dan institusi terkait di Jakarta.

Saat sekarang ini tim yang membawa dan mempresentasikan dokumen dimaksud sedang berada di Jakarta untuk melaksakan tugasnya. Selanjutnya panitia menunggu penandatanganan kedua PP sebagai pertanda kran pemekaran dibuka.