Nurdin Kopassus: Gubernur Buat Aceh Carong, DPRA Jangan Buat Aceh Bangai

Tim Khusus pemenangan Irwandi-Nova, Nurdin Kopassus

Banda Aceh (ADC) – Terkait Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, Tim Khusus pemenangan Irwandi-Nova, Nurdin Kopassus, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak memprofokasi dengan membuat statemen yang membodohi masyarakat, Sebab, menurut Nurdin, Pergub tersebut tidak bertentangan dengan qanun yang telah dibuat sebelumnya.

BACA JUGA...  Relawan Merpati Putih Siap Menangkan Paslon HAMAS

“Gubernur sudah membuat program Aceh Carong, jangan DPRA membuat program Aceh Bangai,” ujar Nurdin, Kamis (19/04/2018).

Proses lahirnya Pergub ini, kata Nurdin,  juga melibatkan beberapa lembaga, seperti Mahkamah Syariah, akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat.

“Apalagi Kepala Dinas Syariat sudah menjelaskan, bahwa pergub tersebut tidak bertentangan dengan qanun dan dianggap justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA...  Kampanye Akbar, Mualem-Dek Fad: Kita Akan Bangun Aceh Kearah Lebih Baik

Nurdin menambahkan, Gubernur Aceh juga sudah menjelaskan, tujuan mengeluarkan Pergub itu hanya untuk menertibkan pelaksanaan uqubat, tanpa mengurangi hukuman yang sudah ada. Selain itu, lanjut Nurdin, Gubernur juga sudah menegaskan,  bahwa pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan (LP) tetap dilakukan secara terbuka bukan tertutup.

Dia minta kepada DPRA, agar Pergub ini tidak digiring untuk membentuk opini negatif terhadap Gubernur Irwandi, seolah-olah Pergub tersebut bertujuan untuk melemahkan pelaksanaan syariat Islam.

BACA JUGA...  KIP Gelar Rapat Pleno, Masyarakat Bireuen Diharapkan Kembali Bersatu 

“Saya juga minta kepada DPRA, jangan memanfaatkan momentum ini untuk pemilu 2019,”pungkasnya. [Q]