Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEH TIMUR  | MA — Persoalan pertanahan kerap menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat, terutama terkait istilah tanah adat dan tanah garapan. Meski keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah, kedua istilah tersebut memiliki dasar, karakteristik, serta status hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Murdhani, S.STP., M.Si., Minggu (27/9).

BACA JUGA...  Kadinsos Aceh Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah KAT di Sikundo

Murdhani menjelaskan, tanah adat pada prinsipnya merujuk pada tanah yang berkaitan dengan hak atau penguasaan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan adat yang berlaku. Keberadaan dan pengakuannya tidak terlepas dari masyarakat hukum adat serta wilayah adat yang bersangkutan.

Menurutnya, tanah adat pada umumnya dikelola oleh masyarakat adat secara komunal dan bukan semata-mata berdasarkan kepemilikan pribadi. Penguasaan tersebut dapat berlangsung secara turun-temurun dan berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat yang diakui sesuai ketentuan yang berlaku serta melalui kelembagaan adat.

BACA JUGA...  Reses III Ayah Wa Dihadiri Ratusan Masyarakat dan Pemuda

“Tanah adat pada prinsipnya berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Pengelolaannya dapat dilakukan secara komunal berdasarkan ketentuan adat yang berlaku,” jelas Murdhani.

Berita Terkait

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA
Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:27 WIB

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Berita Terbaru

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB